Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan

Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Semakin Menurun

Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan  – Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan telah menunjukkan penurunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran perusahaan dalam mengelola limbah.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap izin lingkungan dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) juga berkontribusi pada berkurangnya perusahaan yang abai dalam memenuhi kewajibannya.

” banyak perusahaan yang patuh dan memahami cara mengelola limbah produksi mereka. Kami juga mengirim tim untuk memeriksa izin lingkungan dan IPAL,” ujar Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/10/2020).

Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup, terdapat sekitar 2.000 perusahaan menengah hingga besar yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, sejak Januari hingga bulan ini tercatat hanya 5 kasus pencemaran lingkungan. Saat ini, tersisa satu kasus yang terjadi di Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

Heru memastikan bahwa busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yaitu limbah jenis gliserin.

“Di Sungai Kaliputih ini termasuk kategori limbah B3 yang penanganannya harus dilakukan dengan clean up. Busa tersebut diduga sisa dari insiden sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu,” tegasnya.

Setelah kejadian tersebut, usaha milik PT. Klampis Ireng ditutup. Heru menambahkan bahwa usaha ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasusnya diserahkan kepada Polres Pasuruan.

“Saat ini sudah ditangani oleh Polres Pasuruan, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada mereka,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang jumlah kasus pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru menyebutkan ada 10 kasus yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia mengimbau agar perusahaan lebih proaktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.

“Setiap perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kedua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang berproduksi,” tutup Heru kepada Suara Pasuruan.

Scroll to Top